Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys. Polisi menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary penetapan Nikita dan IM sebagai tersangka setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara.
Karena itu, Nikita Mirzani pun dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mari simak lebih lanjut mengenai pembahasan yang lagi trending ini!
Nikita Mirzani
Tapi, janda tiga anak ini pun nampaknya tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun. Benarkah? Mari kita kawal sampai akhir!
Berita Terkini Nikita Mirzani
1. Nikita Mirzani protes akan hukuman penjara selama 20 tahun
Mantan istri Antonio Dedola ini menyampaikan kekesalannya yang mendapat ancaman hukuman lebih berat dibandingkan Helena Lim dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Sementara, suami Sandra Dewi dan Helena Lim tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun. Masa hukumannya lebih berat ketimbang mereka.
"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram story, Kamis (20/2/2025).
Karena itu, Nikita Mirzani merasa seolah jauh lebih buruk dari Helena Lim dan suami Sandra Dewi.
"Cucok amat Nikita Mirzani," ujarnya.
2. Nikita Mirzani udah ditetapkan sebagai tersangka
Kombes Pol Ade Ary mengatakan seharusnya ibu tiga anak itu dan asistennya udah menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah diserahkannya surat penundaan tertunda pada Rabu (19/2/2025).
“Alasan tertundanya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Kombes Pol Ary.
“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa permohonan kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan Informasi maka apa yang akan dilakukan penyidikan berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” lanjutnya
3. Nikita Mirzani dan asistennya mengancam Dokter Reza Gladys
Dokter Reza Gladys yang juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia alami.
Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor. Pada tanggal 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
Post a Comment