Ada Sosok 'Perantara' Bandar Internasional di Kasus Vape yang Menyeret Jonathan Frizzy

Table of Contents

Nama Jonathan Frizzy tengah menjadi perbincangan karena disebut terlibat dalam kasus produksi vape atau rokok eletrik yang mengandung obat keras jenis etomidate. 

Sebelumnya, Satres Narkoba, Polres Soekarno Hatta telah menangkap tiga orang serta barang bukti obat terlarang dari vape yang berisi obat keras berjenis etomidate pada bulan Maret lalu.

Jonathan Frizzy


Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk tengah menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate.

Bagaimana beritanya? Simak lebih lanjut!

Info Terkini Jonathan Frizzy Terkait Kasus Narkoba 

1. Polisi mengungkap Jonathan Frizzy menggunakan obat keras dalam bentuk vape

Polisi mengungkap sosok tersangka EDS di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate yang kini menyeret nama artis Jonathan Frizzy alias Ijonk. Polisi menyebut EDS merupakan perantara dari bandar internasional.

"Jadi salah satunya itu yang kita amankan, dialah yang nyambungin ke bandar bandar, itu (tersangka) yang EDS," kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Michael mengatakan, vape obat keras yang diungkap polisi tersebut dikirim dari negara Malaysia. Pria EDS merupakan penyambung lidah pemesanan vape obat keras dari para bandar.

"Jadi dia (EDS) sudah lama di Thailand. Jadi dia nyambung lah ke bandar-bandar lokal sana. Nah dalam case ini, dia tuh kenal sama bandar vape di Malaysia dan di Thailand," ujarnya.

Dia meminta kurir untuk menjemput vape pesanan yang dikirim dari luar negeri. Saat ini kurir tersebut, yakni pria BTR juga wanita ER sudah ditangkap polisi.

"Nah jadi, ketika kurir ini menjemput, dia lah yang kontak ke bandarnya gitu. Jadi yang hubungi sama bandar itu dia (EDS)," kata dia.

"Sebenarnya yang disuruh tuh yang cewek (ER) . Tapi karena cewek nggak bisa, cewek nyuruh yang menjemput yang satu, yang cowok (BTR)," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka yakni EDS, BTR dan ER sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.

2. Artis Jonathan Frizzy masih dalam pemeriksaan 

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Jonathan Frizzy alias Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. 

Ketiganya ditangkap terkait pengiriman vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).

Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa. Ijonk sudah diperiksa pada Kamis (17/4) yang lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4), namun Ijonk absen dengan alasan sakit.

"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," ujarnya.

Ronald belum memerinci keterangan tersangka sampai menyebut nama Jonathan Frizzy. Ronald juga membantah kabar Jonathan Frizzy ditangkap terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ijonk.

"Jadi isu yang diluar katanya ditangkap, diamankan itu nggak benar, kami luruskan. Dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," imbuhnya.

3. Status Jonathan Frizzy masih sebagai saksi 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa status Jonathan Frizzy saat ini masih sebagai saksi. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. 

“Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk). Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF,” jelas Kombes Ade Ary. 

Revial
Revial Saya adalah seseorang jurnalis. Saya sangat berharap agar dapat menebarkan sejuta manfaat bagi orang lain melalui informasi yang telah saya publish ini.

Post a Comment