Artis Sinetron MR ditangkap Polisi Akibat Peras Pacar Sesama Jenis, Gimana Ceritanya?

Table of Contents

Seorang artis sinetron berinisial MR dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT. Aksi pemerasan ini disebut dilakukan dengan modus mengancam akan menyebarkan video syur sesama jenis. 

Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia mengatakan bahwa korban telah mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

Nah, sobat Deras pastinya pengen tau lebih lanjut kan mengenai hal ini? Yuk ikuti terus artikelnya!

Artis Sinetron MR ditangkap Polisi 


Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

"Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis)," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.

Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas tuntas info lengkapnya!

Kronologi Kejadian Artis Sinetron MR ditangkap Polisi 


1. Bermula dari media sosial 

Kompol Pengky menjelaskan bahwa artis sinetron MR mengenal korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian pemerasan berlangsung.

“Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video (syur) tersebut,” ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, MR mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang menampilkan hubungan sesama jenis antara dirinya dengan korban.

"Video hubungan sesama jenis," kata Pengky menegaskan. MR akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Kompol Pengky.

2. Viral di media sosial 

Berhubung permasalahannya terkait artis, jadinya skandal ini berujung viral di media sosial. Kamu sejak kapan udah tau?

Belum lama ini, seorang pesinetron berinisial MR harus berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan video syur dan foto bugil.

Hal itu diusut oleh anggota Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah korban pemerasan membuat laporan polisi. Dan saat ini, udah membludak di seluruh media sosial.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan. Dia menjelaskan, korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak 2 bulan lalu via media sosial.

Menurut Pengky, hubungan diantara mereka terjalin intens, hingga melakukan hal-hal di luar nalar. Diduga, kata dia, beberapa aksi itu sempat diabadikan lewat kamera ponsel.

3. Polisi sita enam video syur

Polisi menangkap MR di kamar indekosnya yang di Jalan Telkom Harjamukti, Depok. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti. "Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Firdaus.

Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Revial
Revial Saya adalah seseorang jurnalis. Saya sangat berharap agar dapat menebarkan sejuta manfaat bagi orang lain melalui informasi yang telah saya publish ini.

Post a Comment