DPR Usul Akun Medsos Dibatasi 1 Orang 1 Akun, Punya 'Second Account' Bisa Terancam Pidana?

Table of Contents
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan larangan akun media sosial ganda (second account) di platform digital besar seperti Google, Meta, YouTube, dan TikTok. la menyarankan agar baik individu, perusahaan, maupun lembaga hanya boleh memiliki satu akun resmi, tanpa duplikasi. 

Menurutnya, keberadaan akun ganda sering disalahgunakan untuk praktik buzzer yang mengelola ratusan akun palsu, merusak ekosistem digital, dan menimbulkan selebritas instan tanpa kontribusi edukatif.

Untuk lebih lanjut, yuk kawal terus artikel ini sampai akhir!

DPR Usul Akun Medsos Batasi 1 Orang 1 Akun


Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan usulan kontroversial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok.

Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas tuntas info menariknya!

Info Menarik Usulan DPR Terkait Akun Medsos dibatasi 1 Orang 1 Akun 


1. DPR menegaskan akun ganda  menjadi ancaman bagi kehidupan sosial

Oleh Soleh, salah satu anggota DPR, menegaskan bahwa akun ganda bukan hanya tidak bermanfaat, tapi juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan penyebaran konten manipulatif. 

la mendesak platform digital untuk aktif memfilter akun-akun yang terindikasi ganda sebagai upaya menekan peredaran konten ilegal.

Usulan ini menimbulkan perdebatan karena menyentuh aspek privasi dan kebebasan pengguna dalam dunia digital.

2. DPR mengusulkan Komdigi diberi kewenangan untuk mengakses algoritma platform media sosial 

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital atau algoritma yang digunakan platform media sosial seperti YouTube, Meta, hingga TikTok.

Usulan itu disampaikan Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran bersama perwakilan sejumlah platform tersebut.

"RUU Penyiaran yang sedang kami bahas secara eksplisit mengusulkan agar Kominfo [Komdigi] atau KPI diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital," kata Amelia dalam rapat, Selasa (15/7).

Dia menilai kewenangan itu nantinya bukan sebagai intervensi negara terhadap teknologi dan media sosial, melainkan langkah preventif untuk menjaga ekosistem digital nasional.

Menurut Amelia, pihaknya menyoroti sejumlah isu dalam revisi beleid itu, termasuk transparansi algoritma, perlindungan anak dari konten ekstrem dan hoaks, serta penghapusan konten yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Ini bukan bentuk intervensi, tetapi langkah preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan," kata dia.

Politikus Partai NasDem itu menyinggung contoh viral tradisi Pacu Jalur di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Menurut dia, kasus itu bukti algoritma bisa berpihak pada budaya lokal.

"Pacu Jalur yang kini viral di berbagai platform seharusnya menjadi contoh bagaimana algoritma digital bisa berpihak pada kekayaan budaya lokal. Namun sayangnya, keberpihakan seperti ini masih menjadi pengecualian, bukan kebijakan sistematis," ucapnya.

3. Alasan DPR mengusulkan membatasi akun pengguna medsos 

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Oleh Soleh mengusulkan agar platform media sosial membatasi akun pengguna. 

Bukan tanpa alasan, Ia menilai penggunaan akun ganda atau yang kerap disebut second account kerap disalahgunakan dan merusak.

“Baik di YouTube, Instagram, TikTok, akun medsos ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli,” ujar Oleh dalam rapat di Senayan pada Selasa, 15 Juli 2025.

Ia mencontohkan maraknya kemunculan pendengung atau buzzer, lantaran jumlah akun di medsos tidak dibatasi. 

“Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah, menjadi super dan dia malah mengalahkan orang yang qualified, kan juga sangat merusak,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Oleh meminta agar para platform medsos memperhatikan persoalan ini. Ia pun merekomendasikan agar ketentuan larangan penggunaan akun ganda diatur di dalam RUU Penyiaran yang kini tengah digodok komisinya.

“Rekomendasi saya, mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta hanya satu akun asli saja, enggak boleh satu orang memiliki akun medsos ganda,” kata Oleh. 

Revial
Revial Saya adalah seseorang jurnalis. Saya sangat berharap agar dapat menebarkan sejuta manfaat bagi orang lain melalui informasi yang telah saya publish ini.

Post a Comment