TNI Ungkap Satria Kumbara yang Kini Jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Pinj*l dan Bank

Table of Contents
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen Endi Supardi menyebut eks anggota Marinir Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia terlilit utang pinjaman online dan bank.

Endi mengatakan Satria meminjam uang sebesar itu untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.

Endi menyebutkan bahwa Satria mencoba melunasi utangnya dengan bermain jud*I.

Endi menjelaskan kondisi ekonomi yang semakin sulit itulah yang membuat Satria ingin mencari uang dengan cara lain hingga akhirnya memilih bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Satria Kumbara


Desertir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara, membagikan sebuah video yang berisi permohonan dipulangkan dari Rusia kepada pemerintah Indonesia melalui akun TikTok miliknya, @zstorm689. 

Permintaan itu ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.

Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas tuntas info lengkapnya!

Info Lengkap Satria Kumbara


1. Siapakah Satria Kumbara?

Satriya Arta Kumbara merupakan mantan prajurit Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). 

Selama bertugas, ia mengemban pangkat terakhir sebagai Sersan Dua (Serda) dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 111026. 

Sebelum berstatus sebagai warga sipil, Satria diketahui bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun perjalanan karier militernya berakhir setelah ia tercatat meninggalkan tugas tanpa izin atau melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. 

Tindakan ini berujung pada pemecatan resmi dari dinas militer melalui putusan perkara bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 6 April 2023. 

Keputusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (AMKHT) per 17 April 2023, sebagaimana tertuang dalam akta No. AMKHT/56-K/PM.II- 08/AL/IV/2023.

Setelah dipecat, Satria diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia dan ikut terlibat dalam konflik di Ukraina. 

Akibat tindakannya tersebut, status kewarganegaraan Indonesia miliknya pun secara resmi dicabut.

Kini ia tidak lagi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait keikutsertaan warga negara dalam dinas militer asing tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sayangnya sekarang ia terpaksa harus dipulangkan ke Indonesia lantaran kesalahannya yang diperbuat di Rusia. Akan tetapi, status kewarganegaraannya dicabut. Sangat disayangkan bukan!

2. Alasan Satria Kumbara jadi tentara bayaran Rusia 

Mantan prajurit Marinir Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia meminta kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). What?! Lantas, kenapa dulu bergabung dengan tentara bayaran Rusia?

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut Satria menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Oh, ini rupanya alasannya. Pantas kan, gaji tentara pun sedikit. Eh, canda!

"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta," begitulah kata Endi, dilansir dari Antara, Kamis (24/7/2025).

Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedonisme. Karena kesulitan membayar utang, Endi akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol).

3. Kenapa Satria Kumbara meminta untuk dipulangkan ke Indonesia?

Diketahui, eks marinir Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia, sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air. Sangat disayangkan sih!

Hanya ada satu jalan bagi Satria Arta Kumbara, yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di negara lain, untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu dengan mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Supratman mengatakan, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi mengenai status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara di negara lain. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.

Pasal 23 huruf d berbunyi, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”. 

Sementara Pasal 23 huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujar dia.

Revial
Revial Saya adalah seseorang jurnalis. Saya sangat berharap agar dapat menebarkan sejuta manfaat bagi orang lain melalui informasi yang telah saya publish ini.

Post a Comment