Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Menyatakan Tidak Ada Niat Jahat & Terima Uang Korupsi
Table of Contents
Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula.
Nah, untuk tau lebih lanjut, yuk kawal terus artikel ini sampai akhir!
Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait dugaan korupsi tata kelola impor gula.
Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas tuntas info menariknya!
Info Terkini Tom Lembong
1. Alasan Hakim tetap hukum Tom Lembong meski tak nikmati hasil korupsi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Ada sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara meski menyebut Tom tak menikmati hasil korupsi. Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hakim awalnya menguraikan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom.
Hakim mengatakan Tom memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, kata hakim, izin impor itu tetap diberikan.
"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas," kata hakim.
Hakim menyebut Tom memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.
Hakim menyatakan penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.
"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.
Hakim juga mengatakan impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tidak mencukupi.
2. Keputusan hakim memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara memicu kemarahan publik
Pertimbangan hakim itu yang lantas menyita perhatian publik. Salah satu suara kritis datang dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menilai kasus ini sarat dengan nuansa politis dan upaya membungkam lawan kekuasaan.
“Konsep yang memaksa seseorang dipidana, itu yang disebut political trial. Orang pada dasarnya tidak memiliki kesalahan pidana, lalu dipaksakan sebagai pidana oleh kekuasaan. Ini bukan penegakan hukum yang sehat, melainkan lebih pada alat politik," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Adalah Politically Motivated Prosecution' di Fakultas Hukum UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Feri menyebut, kasus hukum berupa korupsi impor gula yang menyasar Tom Lembong kental nuansa politik.
Mengingat, Tom kerap mengkritik kebijakan pemerintah dan berada pada kubu yang besebrangan dengan penguasa, khususnya dalam kontestasi Pilpres 2024. Saat itu, Tom merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Catatan saya dan teman-teman terhadap proses hukum yang berlangsung dengan Tom Lembong adalah proses hukum yang mematikan lawan-lawan politik,” jelasnya.
Ia menduga, terdapat motivasi dendam politik dalam kasus hukum yang menjerat Tom Lembong.
Youtuber sekaligus founder Malaka Project, Ferry Irawandi blak-blakan membela Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula mentah.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu tidak adil.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ferry Irawandi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam unggahannya, Ferry Irwandi awalnya mengulas sekilas kasus Tom Lembong yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah walaupun tidak ditemukan adanya aliran dana korupsi terkait kebijakan importasi gula mentah yang diberlakukan Tom Lembong masih menjabat sebagai mendag.
"Beliau ditangkap kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak, keputusan impor ternyata dianggap tidak mempengaruhi stabilitas harga dan dia dipenjara 4,5 tahun," beber Ferry Irwandi dikutip pada Sabtu.
3. Tom Lembong ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015–2016.
Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan banding akan diajukan pada Selasa, (22/07).
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, jumlah denda yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan.
Kuasa hukum Tom Lembong menilai vonis tersebut tidak didasarkan pada pembuktian yang meyakinkan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak diuraikannya unsur mens rea atau niat jahat secara rinci dalam pertimbangan hakim.
“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kegamangan dan keraguan majelis hakim,” ujar Ari.
Ia juga menyinggung asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Selain itu, pihak kuasa hukum fokus pada perhitungan kerugian negara yang menurut mereka tidak merujuk pada audit resmi BPKP, melainkan pada potensi kerugian atau potential loss yang mempertimbangkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN.
Post a Comment