BPOM Cabut Izin, Dokter Reza Gladys Tetap Klaim Produknya Legal!
Industri kecantikan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus produk ilegal. Kali ini, sorotan menarik perhatian selebriti Reza Gladys dan skincare miliknya, Glafidsya Glowing Booster.
Sah masuk daftar pencabutan izin edar BPOM, Reza Gladys tetap aja ngotot klaim produknya punya izin. Bagaimana menurut kalian?
Nah, untuk tau lebih lanjut mengenai hal ini, mari kita kawal artikelnya sampai habis!
Reza Gladys
Namun, di tengah keputusan BPOM yang tegas, Reza Gladys justru ngotot mengklaim bahwa seluruh produknya telah mengantongi izin resmi. Butuh validasi banget sih, padahal udah jelas-jelas salah!
Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas tuntas info menariknya!
Info Reza Gladys Klaim Produknya Legal
1. BPOM Cabut izin edar produk skincare dan kosmetik Reza Gladys
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar produk skincare dan kosmetik milik selebritas Reza Gladys.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan penyelidikan ketat, BPOM menemukan dua pelanggaran krusial.
Yakni ketiadaan nomor izin edar (NIE) dan kandungan bahan berbahaya yang berpotensi merusak kulit hingga memicu kanker.
“Kami sudah umumkan sejak November 2024, tapi produk masih beredar. Ini membahayakan konsumen,” tegas Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang viral di media sosial.
Kandungan seperti merkuri dan hydroquinone yang ditemukan dalam produk tersebut melebihi batas aman.
Padahal, kedua zat ini dilarang keras dalam kosmetik karena menimbulkan efek yang fatal, mulai dari iritasi parah hingga kerusakan organ dalam.
BPOM menegaskan bahwa Glafidsya Glowing Booster tidak terdaftar, tidak lolos uji keamanan, dan tidak layak beredar.
Sanksi bagi pelanggar bisa mencapai 12 tahun penjara sesuai UU Kesehatan, meski keputusan akhir ada di pengadilan.
2. Reza Gladys tak terima produknya diklaim tak memiliki izin dari BPOM
Nama dokter Reza Gladys kembali jadi sorotan publik setelah produk kecantikan miliknya, Glowing Booster Cell, disebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Yang menarik, penarikan ini justru memicu polemik baru. Reza Gladys dikabarkan masih memasarkan produknya melalui klinik pribadi.
Namun, BPOM menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan menutup klinik.
"Itu domain Kementerian Kesehatan. Kami hanya bertindak terhadap produk ilegal," jelas Taruna.
3. BPOM tegaskan status produk Reza Gladys
"Kami berdiri di atas aturan, bukan kepentingan individu," tambah Taruna.
Dalam akun Instagram BPOM RI, menegaskan soal produk milik Reza Gladys. BPOM menuliskan, sejak 2 Februari 2024, telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging.
Temua BPOM adalah GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. Riberskin X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025.
Selain produk tersebut, BPOM Juga telah mengumumkan 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Termasuk salah satu dari 16 produk itu adalah RIBESKIN Superficial Pink Aging, milik Reza Gladys.
Post a Comment