Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden, Anies dan Sahabat Menanti di Lapas Cipinang

Table of Contents

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Pantauan Deraslife, Jumat (1/8/2025) Tom Lembong keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB. Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum.

Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira oleh pendukungnya.

Untuk info lebih lanjut, yuk kawal sampai akhir artikel ini!

Tom Lembong Bebas


Sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Kini Tom dibebaskan pemerintah lewat pemberian abolisi.

Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas info terkininya!

Info Terkini Tom Lembong Dibebaskan


1. Tom Lembong dapat abolisi dari presiden 

Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan.

"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," kata Tom usai bebas. 

"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," ucapnya lagi.

Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.

"Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan," kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

2. Tom Lembong disambut hangat oleh Anies Baswedan dan kawan-kawan

Pantauan Deraslife, Tom Lembong langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.

Tom Lembong keluar dari rutan Cipinang sekira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja, pengacaranya Ari Yusuf Amir, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.

Semua warga mendengar berita ini. Akhirnya Tom Lembong dibebaskan. Bagaimana denganmu yang baru mendengar beritanya? Senang? Atau susah?

3. Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada presiden Prabowo Subianto 

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikannya abolisi sehingga dirinya bisa keluar dari balik jeruji besi.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” jelasnya.

Bagi Tom Lembong, pemberian abolisi, bukan hanya sekedar membebaskan dirinya dari jerat hukum.

Namun, juga kembali memulihkan nama baiknya yang sempat tercoreng akibat statusnya menjadi tersangka sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ungkapnya.

Ia yakin jika keputusan abolisi terhadap dirinya tidaklah mudah. Pasti banyak pertimbangan yang harus dilewati.

Terlebih, ke depannya, ia yakin jika pasti ada saja pihak-pihak yang kurang suka atau kontra terhadap kondisinya pembebasannya saat ini.

“Saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu,” ungkapnya.

Namun, sejak awal ia merasa tidak melakukan kejahatan berupa tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan hakim saat persidangan.

Baginya, waktu sembilan bulan bukanlah waktu yang singkat, namun ia pergunakan waktu itu untuk melakukan perlawanan meski terkungkung di balik tembok dan dan jeruji.

“Saya menjalani sembilan bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji, saya pun banyak waktu untuk merenung, saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja,” ungkapnya.
Revial
Revial Saya adalah seseorang jurnalis. Saya sangat berharap agar dapat menebarkan sejuta manfaat bagi orang lain melalui informasi yang telah saya publish ini.

Post a Comment