Jelang Kemerdekaan, UMKM Banjir Orderan Bendera One Piece: Pemesan Dari Seluruh Penjuru Indonesia
Table of Contents
Bendera anime One Piece yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT ke-80 RI viral di media sosial.
Jolly Roger atau bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami yang ada dalam cerita One Piece itu dikibarkan di kendaraan, rumah, bahkan di sepanjang jalan.
Pengibaran bendera itu dikaitkan sebagai sindiran terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak pro rakyat. Benarkah?
Nah, untuk info lebih lanjut, yuk kita kawal artikel ini sampai akhir!
Pengibaran Bendera One Piece
Polemik pengibaran bendera salah satu anime Jepang, One Piece terus menjadi pembahasan hangat di media sosial.
Gerakan untuk mengibarkan bendera yang dikenal dengan nama Jolly Roger itu muncul bersamaan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengibarkan bendera merah-putih jelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 pada 17 Agustus 2025.
Ada konspirasi apa ini dibalik fakta yang telah bergulir? Yuk kita cari tau!
Info Terkini Polemik Pengibaran Bendera One Piece
1. Ada makna tersendiri dari fenomena pengibaran bendera one piece
Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebuah fenomena baru muncul di media sosial, yakni pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan.
Bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang ini dikibarkan oleh sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada.
2. Apa sih makna bendera One Piece "Jolly Roger"?
Bendera yang dipakai dalam fenomena ini, dikenal dengan nama Jolly Roger dalam serial anime One Piece, merupakan simbol tengkorak dengan dua tulang bersilang yang digunakan oleh bajak laut sebagai identitas mereka.
Dalam sejarah dunia, simbol ini sering digunakan untuk menandakan peringatan akan bahaya atau ancaman.
Dalam konteks One Piece, bendera tersebut menjadi simbol yang dikenakan oleh kru bajak laut, termasuk digunakan pada kapal dan pakaian mereka.
Dalam pengibaran bendera One Piece di Indonesia, sebagian melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang dianggap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap pemerintahan saat ini.
Bendera One Piece ini ada elemen topi jerami pada tengkorak di bendera Jolly Roger tersebut, yang merupakan ciri khas dari tokoh utama dalam One Piece, Monkey D. Luffy.
3. Respons dari pemerintah
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari politisi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pemasangan bendera Jolly Roger tersebut sebagai upaya yang dapat memecah belah bangsa.
Menurutnya, ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui pemasangan bendera tersebut.
"Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, menyampaikan adanya provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya menurunkan maruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, seraya menyebut bahwa Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif bangsa.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa, ”ujarnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi juga menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera negara memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa "setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun."
Ia menambahkan, “Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.”
Post a Comment