Pihak Lisa Mariana: Tes DNA Ridwan Kamil Buktikan Pengakuan Hubungan Intim

Table of Contents

Pihak Selebgram Lisa Mariana menyebut eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) telah membenarkan adanya hubungan intim antara dirinya dengan Lisa.

Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea, mengatakan, hal itu dibuktikan dengan tes DNA yang dijalani RK pada 7 Agustus 2025. Tes DNA dilakukan dalam rangkaian laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana.

Dalam kasus ini, Lisa mengaku memiliki anak dari RK usai bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.

Yuk, kita terus keseruan berita ini karena setiap episode barunya semakin seru untuk diketahui. Mari!

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil 


Kisruh antara Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana bakal semakin panjang. Lisa ngotot tes DNA ulang terkait status anaknya CA di Singapura.

Padahal, tes DNA sebelumnya sudah keluar. Hasilnya, Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari CA.

Nah, ini ada beberapa fakta-fakta dari problematika Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang wajib kamu ketahui!

Fakta-fakta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil 

1. Pihak Lisa menyayangkan restorative justice yang tak disambut pihak RK

Oleh karena itu, Diana menilai, kliennya dan RK sama-sama dalam posisi yang salah dengan melanggar perbuatan hukum. Ia pun menyesali proses restorative justice dalam perkara ini tak disambut baik pihak RK.

“Karena restorative justice yang diusahakan tidak terjadi bahwa bukan hanya Lisa yang akan menanggung akibat, tapi sama saja kan. Sehingga dengan demikian, proses hukum berjalan, kedua-duanya harus menanggung konsekuensi hukum daripada akibat itu,” ujar Diana.

2. Lisa mengajukan permohonan tes DNA pembanding di Singapura

Hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri itu menyatakan RK bukan ayah biologis anak Lisa. Namun demikian, Lisa memilih untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding di Singapura.

Permohonan itu telah ia layangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).

“Kami mengajukan second opinion, disenting opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, kepada Lisa Mariana, dan terhadap bayinya,“ kata Bertua di Bareskrim Polri.

3. Pihak RK sebut tes DNA pembanding hanya untuk mengulur waktu

Menanggapi hal itu, pihak Ridwan Kamil menilai pengajuan tes DNA tersebut hanya upaya Lisa untuk mengulur waktu gelar perkara yang akan dilakukan usai pemeriksaan Lisa pada Kamis (11/9/2025).

“Itu hanya sensasi mengulur-ulur waktu saja,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada IDN Times.

Muslim menjelaskan, tes DNA yang dilakukkan Pusdokkes Polri sudah sesuai SOP dari mulai pengambilan sampel hingga pengawasan. Tes DNA yang dilakukan Pusdokkes itu juga disebut berstandar ISO 17025 diakui oleh Internasional Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

“Lalu jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat, dan sah secara hukum,” kata Muslim.

Ia menegaskan, fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat. Dengan demikian, pihak RK menyatakan tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan Pusdokkes Polri.

“Sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum karena tes DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakrditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi,” ujar dia.
Revial
Revial Saya adalah seseorang jurnalis. Saya sangat berharap agar dapat menebarkan sejuta manfaat bagi orang lain melalui informasi yang telah saya publish ini.

Post a Comment